› Kesulitan mencari uang hingga kehilangan pekerjaan selama pandemi mengikis kesejahteraan warga. Demi tetap melangsungkan hidup, berutang tidak jarang dipilih. Pinjaman daring, termasuk yang ilegal, menjadi jalan keluar Kompas/Priyombodo Warga memperlihatkan pesan yang menawarkan pinjaman daring di Tangerang, Banten, Kamis 23/9/2021.Kesulitan mencari uang hingga kehilangan pekerjaan selama masa pandemi menggoyahkan iman banyak warga dalam mengelola keuangan. Demi tetap melangsungkan hidup, berutang tidak jarang dipilih sebagai cara 55, salah satu pedagang kaki lima lumpia di kawasan Jalan Suryakencana, Kota Bogor, Jawa Barat, tidak ingin hidup dalam jerat utang, apalagi hidup dalam bayang ancaman preman penagih utang yang galak. Namun, ia tak bisa menghindari kondisi ekonomi yang begitu memukul karena pandemi Covid-19. Berbagai kebijakan normal baru dengan pengetatan mobilitas oleh pemerintah membuat usahanya merugi. Meski saat ini sudah ada pelonggaran dan bertahap penjualannya sedikit meningkat, ia masih harus membayar utang kepada bank bank keliling itu dasarnya menawari pinjaman dengan sistem daring seperti jasa pembiayaan daring. Namun, mereka juga menawarkan layanan pinjaman konvensional yang memudahkan pedagang kecil, seperti Mulyadi. Pinjaman daring ini makin dikenal publik dalam 1-2 tahun terakhir. Masyarakat biasa menyebutnya pinjaman online alias pinjol.”Bayangkan penghasilan saya bisa berkurang 60-50 persen, bahkan lumpia yang tak laku terjual pernah dibuang karena basi. Makanya, saya terus pinjam ke bank keliling,” ujar pria yang sudah 15 tahun berjualan lumpia itu, Selasa 19/10/2021.KOMPAS/AGUIDO ADRI Mulyadi, pedagang lumpia di Kota Bogor, Jawa Barat, yang terpaksa berutang kepada bank keliling untuk menutup kebutuhan harian dan melunasi utang selama mengatakan, dirinya mampu melunasi pinjaman pertama dan kedua karena berbunga rendah. Namun, pada pinjaman berikutnya, bunganya meningkat. Ia sempat yakin bisa mengembalikan pinjaman, tetapi malang, pandemi Covid-19 dan kebijakan pengetatan mobilitas yang berkepanjangan membuatnya terperangkap.”Saya pinjam Rp 2 juta, yang saya dapat Rp 1,8 juta, dan harus mengembalikan sebanyak Rp 2,3 juta. Jika tidak bisa mengembalikan, ternyata saya dapat denda kelipatan. Dari pinjaman ketiga itu saya berutang Rp 2,6 juta,” tutur mau hidup seperti ini. Setiap hari cemas banyak pikiran. Saya harap pedagang kecil seperti kami ini dapat perhatian dan belum bisa membayar, Mulyadi kembali meminjam untuk keempat kalinya sekitar Rp 3 juta. Ia kembali meminjam untuk kelima dan keenam kali dengan utang sekitar Rp 5 juta. Untuk meringankan beban itu, Mulyadi terpaksa menjual sepeda dan televisi di mengaku kapok meminjam dan berutang. Ia sesekali mendapat ancaman dari penagih yang mendatanginya langsung meski tidak dengan aksi kekerasan. Bagaimanapun, ancaman itu membuatnya takut.”Tidak mau hidup seperti ini. Setiap hari cemas banyak pikiran. Saya harap pedagang kecil seperti kami ini dapat perhatian dan perlindungan,” KRISNA YOGATAMA Korban pinjaman daring yang mengadu ke LBH Jakarta tengah berunjuk rasa di depan Polda Metro Jaya, Sabtu 23/3/2019.Ancaman pinjaman daringBerutang melalui rentenir atau pemberi pinjaman uang tidak resmi atau resmi dengan bunga tinggi juga terpaksa dipilih Bondan. Hal ini dipermudah dengan bantuan jasa pinjaman kegagalan membayar utang dan teror penagihan utang oleh penyedia pinjaman daring membuat pria, yang kini bergantung pada kursi roda karena mengalami pembengkakan kaki, itu mengalami tekanan ini bermula setelah pria kelahiran 1977 itu kehilangan pekerjaannya di sebuah perusahaan konstruksi karena dampak pandemi. Untuk memenuhi kebutuhan keluarga, ia menjalankan usaha warung kelontong di juga Satgas Waspada Investasi Tetap Waspada, Pinjol Tidak Akan Bisa HabisNamun, satu hari, Bondan jatuh sakit hingga harus menguras tabungannya. Sementara usaha warung kelontong tidak menghasilkan banyak pemasukan, tuntutan berobat membuat ayah beranak satu itu rela menjual aset keluarga di kampung halaman.”Suatu hari, ia berinisiatif berutang ke pinjol. Awalnya masih sanggup bayar, enggak ada niat untuk mengemplang. Tapi, karena pola peminjamannya gali lubang tutup lubang, habislah uangnya. Kerjaan enggak ada, hidup hanya dari warung kelontong,” tutur Abdul Gofar, konsultan hukum Depok Law Firm, yang kini mendampingi dihubungi Selasa 19/10/2021, Gofar menyebut, enam bulan terakhir Bondan berutang pada 30 aplikasi pinjaman daring. Sebanyak 12 di antaranya adalah aplikasi legal, sementara sisanya ilegal. Dari sekitar Rp 50 juta yang didapat melalui beragam aplikasi pinjaman tersebut, ia harus melunasi pinjaman yang berbunga hingga Rp 100 keteteran melunasi sebagian besar utangnya. Keterlambatan pelunasan pun berbuah teror dari penagih utang. Para penagih tidak hanya mengontak Bondan secara langsung lewat telepon. Mereka juga tak segan menagih utang melalui orang lain di buku telepon Bondan, yang terekam melalui aplikasi.”Mereka sebar pesan pemberitahuan di broadcast Whatsapp, yang ditambahi foto diri dan swafoto dengan KTP. Pesan itu disebarkan ke ratusan kontak orang lain,” hukumTeror tersebut membuat Bondan kemudian meminta bantuan konsultasi hukum kepada Gofar pada September lalu. Tidak cukup dengan konsultasi, Bondan juga meminta pendampingan psikis dan hukum secara ini, Gofar mengambil alih kontak telepon pribadi Bondan yang disimpan para penagih utang. Ia ikut membantu memulihkan reputasi Bondan kepada kontak orang-orang di buku telepon kliennya. Ini dilakukan dengan menyebarkan surat elektronik berisi permintaan maaf, dibarengi dengan surat kuasa dan surat penanganan hukum.”Kami juga bisa mendampingi beliau untuk melapor polisi jika dibutuhkan, untuk menguatkan narasi bahwa nomor teleponnya disalahgunakan untuk pinjaman online dan sebagainya. Kami berharap ini bisa membangun kekuatan dalam menghadapi masalah ini,” kata pria yang telah menangani banyak kasus debitor pinjaman daring sejak FATHONI Sejumlah barang bukti alat teknologi informasi yang digunakan jasa pinjaman daring ilegal diekspos saat rilis penangkapan jaringan pinjaman daring ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 15/10/2021.Secara hukum, ia menilai, penyedia pinjaman daring baik legal maupun ilegal menjerat masyarakat karena mematok bunga melebihi ambang batas yang ditetapkan negara. Jika debitor tidak mampu membayar utang, mereka tidak bisa dipidanakan walau ada laporan. Ini diatur dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi gantinya, perusahaan pembiayaan bisa memberi catatan hitam pada debitor. Dengan demikian, debitor yang gagal bayar tidak lagi bisa mengajukan pinjaman dari penyedia jasa peminjaman dan perbankan aturannya sudah ada, penyedia jasa peminjaman legal maupun ilegal, disebut Gofar, kerap menagih utang dengan cara yang meresahkan. Salah satunya, penagihan dilakukan tanpa batas waktu. Padahal, ketika debitor tidak bisa melunasi utang lebih dari tiga bulan atau 90 hari, penyedia jasa teknologi finansial tidak bisa lagi melakukan ditetapkan dalam kebijakan Otoritas Jasa Keuangan OJK, yang juga mengatur bahwa denda yang dikenakan maksimal 100 persen dari total pokok juga Ancam Debitor dengan Pornografi, Kantor Pinjol di Jakarta Utara Digerebek PolisiKeresahan lain adalah teror atau ancaman penagihan utang, yang kerap disebar kepada pihak lain di luar pengutang. Ini bisa dilakukan, terutama oleh penyedia jasa pinjaman daring ilegal, dengan mencuri atau menyalahgunakan daftar kontak telepon dan data pribadi lainnya. Padahal, cara itu bisa disanksi dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi penagihan dengan kekerasan bahkan ancaman pornografi juga sering dilakukan para penagih utang. Jika sudah demikian, bukan hanya ketakutan tidak bisa membayar utang, pengutang pinjaman daring juga akan menderita beban mental yang berlipat ganda.”Jadi, perlu sekiranya pemegang otoritas serta penegak hukum mengambil sikap dengan fenomena, yang membuat banyak korban berjatuhan dengan beban psikologis yang berat. Ini perlu ditanggapi dengan revisi peraturan, pengawasan oleh otoritas terkait, dan pemberian sanksi pidana sebagai efek jera,” ujarnya.
FAJARCO.ID, JAKARTA -- Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bunga perusahaan pinjamam online (Pinjol) berkisar 0,3- 0,46 persen per hari, menuai kritik. Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menilai bunga sebesar itu tak ada bedanya dengan rentenir. "Kalau 0,46 persen perhari, artinya sebulan sekitar 13,8 persen. Alasan utama mengapa warga masyarakat mau berhubungan dengan rentenir tersebut adalah karena terpaksaJakarta ANTARA - Kepolisian Republik Indonesia secara terstruktur, sistematis, dan masif mulai memberantas mafia jaringan pinjaman daring atau dikenal juga sebagai pinjaman "online" pinjol ke berbagai tempat mengingat sepak terjangnya sudah meresahkan. Sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran agar mengambil sikap tegas di lapangan untuk mengusut kasus pinjol hingga tuntas, serta memproses hukum terhadap pelaku yang dinilai merugikan masyarakat. Sudah banyak masyarakat menjadi korban atas modus pinjol ini. Masyarakat tentu berharap Polri segera memberantas mafia pinjaman daring sampai ke pimpinannya atau pemilik usaha. Kepala Otoritas Jasa Keuangan OJK Jember Hardi Rofiq menceritakan kalau dirinya telah mencoba menjajal sendiri bagaimana praktik bisnis yang dilakukan oleh jasa pinjaman daring di daerah atau di wilayah kerjanya. Baca juga Polrestro Jakbar tangani dua laporan kasus pinjol yang resahkan warga "Bagaimana sadis dan tidak manusiawinya praktik pinjol ini, bak drakula. Jika orang meminjam Rp1 juta maka yang bersangkutan hanya menerima sekitar Rp700 ribu karena telah dipotong terlebih dahulu sekitar 30 persen dan si peminjam harus membayar Rp56 ribu per hari," tutur Hardi. Tak hanya itu, debitur saat menerima kredit juga tidak mendapat kejelasan mengenai tempo atau jangka waktu peminjamannya. Praktik peminjaman dengan hitung-hitungan serupa juga banyak terjadi di daerah lain, baik secara daring maupun cara lainnya. Anwar Abbas, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia mengatakan aksi ini mengingatkannya dengan praktik pinjam empat dibayar enam. Jadi kalau ada orang yang meminjam Rp400 ribu, maka mereka harus dibayar dengan Rp600 ribu dalam masa 10 pekan. Ini berarti pihak si peminjam rentenir telah membebankan bunga kepada yang bersangkutan sekitar 50 persen untuk waktu 10 minggu atau 70 hari. Baca juga Pinjol ilegal di Cengkareng jerat nasabah dari media sosial Jadi kalau pinjaman ini rentang untuk masa satu tahun, berarti tingkat suku bunga pinjamannya adalah sekitar 250 persen setahun. Alasan utama mengapa warga masyarakat mau berhubungan dengan rentenir tersebut adalah karena terpaksa sebab tidak ada lembaga keuangan baik bank atau non bank serta sanak saudara dan handai taulan yang mau meminjamkan uang tunai karena mereka tidak punya jaminan atau "collateral". Pihak rentenir dalam memberi kredit tidak mensyaratkan agunan dan prosesnya juga sangat cepat. Begitu yang bersangkutan mengajukan pinjaman, ketika itu juga uang tersebut diberikan. Apabila tenggat waktu pembayaran terlewati maka si rentenir tidak marah-marah, cuma mereka akan mengenakan denda kepada peminjam. Apabila utang semakin membesar barulah rentenir tersebut menyita satu persatu aset debitur. Dan di situlah isak tangis mulai terjadi. Keadaan seperti ini mirip dengan kasus pinjaman daring yang terjadi akhir-akhir ini. Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan kantor sindikat pinjol di Kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu 13/19/2021. ANTARA/HO Polres Metro Jakarta Pusat Sebar ancaman Karyawan kantor di area Ruko Gading Bukit Indah, Jalan Raya Gading Kirana, Kelurahan Kelapa Gading Barat sekitar pukul WIB gelagapan saat polisi menggerebek ruang kerja mereka. Penggerebekan dilakukan karena adanya laporan masyarakat kepada polisi adanya perusahaan yang berbisnis pinjaman dalam jaringan daring karena praktik penagihan utang yang dilakukan perusahaan itu sudah meresahkan masyarakat. Benar saja, petugas kepolisian berhasil memergoki kelakuan perusahaan teknologi finansial berinisial PT AIC di Kelapa Gading, Jakarta Utara Jakut yang mengunggah foto asusila untuk menagih utang kepada debiturnya. PT AIC diketahui menjalankan empat aplikasi pinjaman daring yang semuanya tidak berizin alias ilegal. Delapan ribu debitur sudah menjadi pelanggan mereka sejak perusahaan beroperasi tahun 2018. Baca juga Enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pinjol Cengkareng Pantauan ANTARA, ada tiga lantai ruko yang beroperasi. Lantai pertama berfungsi sebagai lobi yang dari luar tampak tertutup, lantai dua berfungsi sebagai tempat penagihan secara halus dan tempat pengingat reminder tenggat waktu peminjaman. Sedangkan tempat yang digunakan untuk penagihan dengan cara-cara kekerasan, pengancaman, dan pornografi itu ada di lantai tiga. Area kantor lantai dua tampak meja berderet berisi puluhan komputer yang tampak menyala, di layarnya terlihat daftar nomor WhatsApp korban beserta status pelunasan dan tenggat waktu pelunasan. Sementara di lantai tiga juga ada meja-meja berderet dan komputer yang menyala, namun tampak layarnya menampilkan halaman berbeda yakni foto-foto asusila milik korban yang diduga hasil olahan editing dan peminjam dengan status pembayaran tertunda. Di lantai inilah, empat orang yang bekerja dan saat ini sedang dimintai keterangannya lebih lanjut oleh polisi karena terbukti menebar ancaman kepada debitur yang menunggak pembayaran utang. Salah seorang karyawan berinisial S yang bekerja di bagian penagihan mengaku terpaksa melakukan segala cara, termasuk melakukan teknik olah foto untuk mengejar target dari bos perusahaan yang saat ini masih dalam pengejaran. Petugas kemudian menyegel kantor tersebut dan memasang garis polisi. Keempat karyawan perusahaan pinjaman daring tersebut juga kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keterangan awal dari empat karyawan tersebut, PT AIC memiliki 78 pegawai yang semuanya akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. Namun tak semua fintech ilegal terpergok polisi karena sebagian masih menerapkan bekerja dari rumah work from home/ wfh. Direktur Reserse Kriminal Khusus Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kedua kanan menginterogasi pegawai PT Ant Information Consulting AIC saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin 18/10/2021. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek tempat usaha pinjaman online ilegal yaitu PT Ant Information Consulting AIC yang kerap mengancam nasabahnya saat menagih utang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras. Pinjaman meningkat Peminjaman uang secara daring ini kian meningkat di masa pandemi COVID-19 seiring dengan dengan sulitnya pelaku usaha terutama UMKM usaha mikro, kecil, dan menengah UMKM mendapatkan fasilitas kredit. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia AFPI mencatat pelaku UMKM mendominasi peminjam borrower di fintech lending atau disebut juga fintech peer to peer atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi LPMUBTI . Dominasi UMKM ini memberikan dua gambaran bertolak belakang. Positifnya, industri fintech ikut berperan penting menggerakkan ekonomi nasional dan menjadi jawaban pembiayaan digital di saat pandemi. Sedangkan negatifnya, fenomena ini menunjukkan kondisi keuangan masyarakat yang masih dalam kondisi penuh ketidakpastian. Berdasarkan data survei Asian Development Bank ADB pada 2020 terkait dampak pandemi terhadap UMKM di Indonesia, sebanyak 88 persen UMKM kehabisan kas atau tabungan, dan lebih dari 60 persen UMKM ini mengurangi tenaga kerjanya. Baca juga Polisi buru WNA diduga pemilik sindikat pinjol Cengkareng Padahal sektor UMKM adalah penyangga utama perekonomian Indonesia dengan kontribusi sebesar 57 persen terhadap produk domestik bruto PDB dan menyerap 97 persen tenaga kerja di Tanah Air. Oleh karena itu, jangan sampai tergiur tawaran fintech ini, karena awalnya mereka menawarkan pinjaman yang kelihatannya murah padahal itu merupakan perangkap. Selain itu sebagai perusahaan teknologi finansial, peningkatan kapabilitas juga diperlukan guna menjaga kepercayaan nasabah dengan selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dan mengutamakan debitur yang betul-betul memiliki kemampuan bayar. Jangan baru belakangan risiko gagal bayar ditemukan, lalu etika pun dikesampingkan saat penagihan. Proses otomatisasi didasarkan pada kemampuan analisa "big data" dan pemanfaatan "machine learning", sehingga dari sisi nasabah, pengguna akan memperoleh keputusan pinjaman secara lebih cepat. Sedangkan dari sisi perusahaan peningkatan kapabilitas ini akan membuat proses penilaian risiko kredit juga lebih akurat. Baca juga Polda Metro amankan 4 karyawan pinjaman daring di Jakut Selain itu kepada masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan Regional I DKI Jakarta dan Banten membagikan tips agar terhindar dari penawaran pinjaman daring ilegal. Pertama, jangan tergoda dengan tawaran pinjaman daring ilegal dan perlu mencermati apabila tidak ada syarat agunan. Kedua, jangan mengklik tautan berisi penawaran pinjaman daring bodong yang diterima melalui pesan singkat SMS atau pesan berbasis aplikasi WhatsApp. Segera langsung hapus atau blokir dan paling penting cek legalitas perusahaan, apakah ilegal atau legal dengan menghubungi kontak OJK pada nomor 157 atau melalui pesan WhatsApp 081-157157157 atau melalui surat elektronik di konsumen Ciri-ciri pinjaman daring ilegal yang perlu diwaspadai di antaranya bunga denda tinggi yakni 1-4 persen per hari. Kemudian biaya tambahan cukup banyak biasanya sampai 40 persen dari nilai pinjaman. Tak hanya itu, jangka waktu pelunasan terbilang singkat dan tidak sesuai kesepakatan serta tidak memiliki alamat kantor yang jelas dan pengaduan konsumen. Kadang muncul permintaan akses data pribadi seperti kontak, foto, video, lokasi dan jumlah data pribadi lain digunakan untuk melakukan teror kepada peminjam yang gagal bayar, penagihannya tak beretika, seperti meneror, intimidasi dan pelecehan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri ekspose pengungkapan kasus jaringan pinjaman online ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 15/10/2021. ANTARA/Laily Rahmawaty Editor Ganet Dirgantara COPYRIGHT © ANTARA 2021